Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Perpanjangan Waktu Pemadanan NIK-NPWP, Mengapa?

8 Januari 2024   22:13 Diperbarui: 8 Januari 2024   22:30 159 0
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa batas akhir dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula adalah 31 Desember 2023 menjadi tanggal 30 Juni 2024. Hal ini terjadi karena Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) baru dapat diimplementasikan pada pertengahan tahun 2024. Selain itu, perubahan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP juga terjadi karena hingga November 2023 Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan pemadanan berjumlah 59,3 Juta atau setara 82,4%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun