Mulai 1 Januari 2025, kebijakan fiskal Indonesia akan berubah secara signifikan. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dinaikkan dari 11% menjadi 12%. Ini adalah bagian dari rencana pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung berbagai program pembangunan, seperti investasi dalam infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran, terutama karena dampaknya yang mungkin dirasakan masyarakat secara langsung. Â
KEMBALI KE ARTIKEL