Adanya keterbatasan lapangan pekerjaan dan dorongan keterbatasan ekonomi menjadi faktor pendorong banyaknya perempuan di Indonesia menjadi pekerja migran di luar negeri. Namun terdapat banyak kasus yang terjadi pada pekerja migran khususnya perempuan yang mengalami tindakan diskriminatif. Indonesia sebagai negara kesatuan republik Indonesia memiliki peran untuk bertanggung jawab dalam melindungi hak warga negaranya, baik warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia bagi pekerja migran Indonesia terdapat berbagai peraturan baik peraturan internasional maupun nasional. Peraturan internasional tertuang dalam konvensi ILO sedangkan peraturan nasional Indonesia dalam melindungi warga negaranya tertuang dalam UUD 1945 (Pasal 28 dan Pasal 27). Selain itu Indonesia juga memberikan pengawasan dan pemantauan (Sistem monitoring) terhadap pekerja migran.
KEMBALI KE ARTIKEL