Inisiatif untuk meningkatkan ketahanan pangan telah muncul sebagai perhatian utama dalam pengembangan pertanian untuk mencapai stabilitas pangan nasional. Pemerintah telah melakukan perombakan besar dalam strategi pengembangannya, dengan menekankan kemajuan sektor pertanian dan pedesaan. Wicaksono, 2012. Pemerintah Indonesia memberlakukan undang-undang untuk melindungi kesejahteraan petani sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa pemerintah harus memprioritaskan produk pertanian lokal untuk memenuhi kebutuhan nasional, melarang impor komoditas pertanian ketika pasokan dalam negeri mencukupi. Aturan-aturan ini mengatur kekuasaan pemerintah untuk memberikan subsidi pupuk dan benih kepada petani, dengan tujuan menurunkan biaya mereka dan mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan. (Patunru & Respatiadi, 2017). Manajemen ketahanan pangan melampaui pelestarian mata pencaharian rumah tangga; hal ini juga mempengaruhi ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, stabilitas politik, dan keamanan atau ketahanan nasional.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL