Saat ini sudah dimulai penggunaan sertipikat hak atas tanah dalam wujud elektronik, hal ini merupakan transformasi digital dimana pelayanan pertanahan manual berubah menjadi elektronik, yang dilakukan untuk memberikan keamanan serta kemudahan bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah mengurangi resiko terhadap kerusakan, kehilangan, maupun manipulasi data kepemilikan tanah. Selain itu hal ini ditujukan untuk memudahkan Kantor Pertanahan dalam pengelolaan data dan pelayanan pendaftaran tanah.
KEMBALI KE ARTIKEL