Sebagai ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dan dasar-dasar dalam penegakan hukum Islam, Ushul Fiqh memegang peranan yang sangat penting dalam perkembangan hukum Islam itu sendiri. Sejak kedatangan Islam, khususnya pada masa Nabi Muhammad SAW hingga generasi tabi'in, Ushul Fiqh telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan. Dalam proses ini, tidak hanya sumber-sumber hukum seperti Al-Qur'an dan Sunnah yang dikumpulkan, tetapi juga berbagai teknik ijtihad diterapkan untuk menangani permasalahan hukum yang muncul dalam berbagai konteks sosial dan budaya. Dengan memahami konteks sejarah dan metodologi Ushul Fiqh.
KEMBALI KE ARTIKEL