Pada bulan Mei 2023 silam, publik digegerkan dengan kasus seorang bos di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengajak karyawannya untuk staycation di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Secara hukum menurut Pasal 5 dan 6 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
KEMBALI KE ARTIKEL