Kesejahteraan adalah impian dan hak setiap orang. Hak atas hidup dan penghidupan yang baik adalah tanggung jawab negara. Tanggung jawab pemerintah merupakan kewajiban konstitusional yang tertera pada alinea keempat pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah dibentuk untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL