Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Wow! TPST 3R Mulyoagung Mengubah

8 Desember 2023   10:40 Diperbarui: 8 Desember 2023   18:06 204 0
Sampah dapat didefinisikan sebagai sisa-sisa dari kegiatan konsumsi ataupun proses produksi yang sudah tidak mempunyai nilai guna yang berasal dari berbagai sektor seperti industri, rumah tangga, pasar, dan lain-lain. Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, "sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan." Sampah biasanya dianggap sudah tidak berharga lagi karena sudah tidak memiliki manfaat atau nilai guna, oleh karena itu sampah seringkali tidak diperdulikan oleh manusia yang pada akhirnya menyebabkan keberadaan dari sampah itu sendiri menjadi semakin banyak dan menumpuk tanpa adanya penanganan. Hal seperti menumpuknya sampah tanpa adanya penanganan akan mencemari lingkungan dan memberikan banyak dampak negative bagi lingkungan dan Masyarakat di sekitarnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun