Pancasila merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan pada masa kemerdekaan dan tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar Negara berarti Pancasila menjadi dasar, pedoman, dan petunjuk dalam mengatur kehidupan bersama serta mengatur penyelenggaraan pemerintahan Negara, juga Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia, berfungsi sebagai pemersatu masyarakat Indonesia dalam wilayah Nusantara yang begitu luas dengan berbagai suku, budaya, hingga agama. Sebagai dasar negara sekaligus ideologi bangsa dan negara, maka pancasila pada hakikatnya hadir untuk menyikapi nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara.
KEMBALI KE ARTIKEL