Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Awas! Bahaya Investasi Ilegal, Pinjol Ilegal dan Judi Online Berakibat Kebocoran Data Pribadi: 180 Siswa Sma Sejahtera Surabaya Ikuti Sosialisasi OJK

29 Januari 2024   05:00 Diperbarui: 29 Januari 2024   06:59 196 0

Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat selama tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 telah mencapai jumlah sekitar Rp 139,03 triliun akibat investasi ilegal, pinjol, dan judi ilegal. Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Konsumen (PEPK) OJK mengatakan bahwa masyarakat masih belum dapat membedakan dengan bijak mana informasi yang benar dan tidak di media sosial.

"Jadi, ini memang sangat mengerikan. Jika dilihat dari angka Rp 139 triliun kerugian (yang) dialami masyarakat tadi, memang ini ada beberapa (penyebab), ada yang koperasi simpan pinjam, ada yang pinjol (pinjaman online), investasi ilegal, dan gadai ilegal," imbuhnya dalam siaran langsung Forum Merdeka Barat 9: Fakta Bicara Dari Lingkar Pertama, “MELAWAN KEJAHATAN KEUANGAN BERBASIS DIGITAL” pada kanal Youtube resmi FMB9ID_ IKP, Senin, 21 Agustus 2023.

Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan. Maka dari itu, untuk menindaklanjuti keresahan tersebut, mahasiswa KKN BBK3 Universitas Airlangga, Kelompok 1 Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya, bekerja sama dengan pihak OJK Provinsi Jawa Timur, mengadakan sosialisasi “Awas! Ancaman mengenai Data Pribadi, Pinjaman Online (Pinjol), dan Judi Online”  kepada siswa kelas 11 SMA Sejahtera Surabaya sebagai upaya meminimalisir kerugian akibat investasi ilegal, pinjol ilegal, dan judi online. Ketua pelaksana sekaligus pembawa acara, Kayla Nazneen Karamy, mahasiswi FISIP Unair 2021, mengungkapkan salah satu tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk mengajak para siswa agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial mereka. 

“Di zaman sekarang ini, banyak sekali oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang menyalahgunakan data informasi orang lain dengan mudahnya lewat media sosial. Harapannya, dengan diadakannya sosialisasi ini, siswa SMA Sejahtera Surabaya bisa menggunakan media sosial dengan lebih bijak agar data-data pribadi mereka tetap terjaga. Selain itu, berkaitan dengan tema utama sosialisasi ini, investasi ilegal, pinjol ilegal, dan judi online itu sangat berbahaya, apalagi jika sampai terjerumus ke dalam hal-hal tersebut hanya karena tergiur dengan tren-tren yang dilihat di media sosial. Lewat kegiatan ini juga, semoga para peserta dapat menyebarkan pengetahuan yang mereka dapat ke masyarakat sekitar,” ujar mahasiswi yang akrab disapa Kayla dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua Kelompok 1 Simomulyo, Krisna Bayumurti, mahasiswa FH Unair 2021, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala SMA Sejahtera Surabaya, Ibu Anita Putri Maharsari, S.Si. M.Si. pada Rabu pagi, 24 Januari 2024, di Aula SMA Sejahtera Surabaya. Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Rifnal Alfani, Analis Senior Pengawasan Perilaku PUJK dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Timur, sebagai narasumber.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dipaparkan berbagai hal mengenai investasi ilegal, pinjol ilegal, dan judi online, seperti modus-modus yang sering digunakan oleh para oknum, penyebab mengapa situs-situs online ilegal marak sekali di internet, hal-hal yang harus dihindari agar tidak terjerumus, dan apa saja hal yang harus dilakukan bila terjerat dalam kasus-kasus tersebut. “Saat ini judi-judi online banyak yang dikemas dengan investasi sehingga para siswa harus lebih berhati-hati lagi agar tidak mudah tergiur dan terjerumus. Investasi ilegal dapat dihindari salah satu caranya dengan memastikan 2L, yaitu Legal dan Logis. Kemudian, cek juga pinjaman online yang legal hanya di situs resmi OJK,” papar Bapak Rifnal Alfani dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Pemaparan materi dari Bapak Rifnal Alfani ditutup dengan sesi tanya jawab yang sangat antusias dari siswa dan siswi SMA Sejahtera Surabaya. Kegiatan sosialisasi “Awas! Ancaman mengenai Data Pribadi, Pinjaman Online (Pinjol), dan Judi Online” ini lalu ditutup dengan pemberian cendera mata kepada narasumber dan sesi foto bersama yang diikuti oleh seluruh hadirin.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun