Belum lama ini,DPR membahas RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang akan disahkan menjadi Undang-Undang nantinya. RUU KIA nantinya akan menjamin hak mendasar bagi ibu, termasuk hak bagi ibu yang bekerja dan penyandang disabilitas.Hal ini mencakup hak untuk mendapat pelayanan dan jaminan Kesehatan sebelum dan saat masa kehamilan,saat dan pasca melahirkan,dan akses yang mudah terhadap pelayanan Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL