Adapun untuk perkara pidana inisiatif terjadinya korupsi bisa di prakarsai oleh terdakwa dan pengacaranya dan bisa pula pihak oknum-oknum hakim yang proaktif menawarkan jasanya. apabila telah tercapai telah tercapai kata sepakat untuk mengatur berat ringan hukuman yang akan dijatuhkan atau atas permintaan terdakwa/pengacarnya untuk dibebaskan dari hukuman sama sekali dan jumlah imbalan disepakati, maka bunyi vonis akan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. teknik korusi ini berlaku pada tingkat pertama dan banding. kadangkala teknik korupsi di lingkungan peradilan ini dilakukan tanpa sepengetahuan,dan hanya dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan kepaniteraan dengan memalsukan bunyi vonis, berspekulasi terhadap putusan hakim dan membohongi pengacara/ tersangka/penggugat/tergugat bahwa pegawai tersebut mampu untuk mengatur bunyi vonis.