Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Teknik Korupsi di Lingkungan Peradilan

26 Juni 2012   05:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:31 119 0
untuk perkara-perkara perdata biasanya terjadi kolusi antar oknum hakim dengan oknum baik dari pihak penggugat maupun tergugat yang berani memberikan upeti atau sogokan yang lebih besar, maka dalam putusan yang dimenangkan adalah pihak tersebut. teknik ini berlanjut dari tingkat pertama ke tingkat banding. kolusi yang dilakukan bisa langsung antara penggugat/ tergugat dan pengacaranya dengan atau melaui perantara atau calo-calo baik dari lingkungan peradilan atau pihak ketiga yang telah berpropesi sebagai calo (makelar kasus).

Adapun untuk perkara pidana inisiatif terjadinya korupsi bisa di prakarsai oleh terdakwa dan pengacaranya dan bisa pula pihak oknum-oknum hakim yang proaktif menawarkan jasanya. apabila telah tercapai telah tercapai kata sepakat untuk mengatur berat ringan hukuman yang akan dijatuhkan atau atas permintaan terdakwa/pengacarnya untuk dibebaskan dari hukuman sama sekali dan jumlah imbalan disepakati, maka bunyi vonis akan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. teknik korusi ini berlaku pada tingkat pertama dan banding. kadangkala teknik korupsi di lingkungan peradilan ini dilakukan tanpa sepengetahuan,dan hanya dilakukan oleh oknum pegawai di lingkungan kepaniteraan dengan memalsukan bunyi vonis, berspekulasi terhadap putusan hakim dan membohongi pengacara/ tersangka/penggugat/tergugat bahwa pegawai tersebut mampu untuk mengatur bunyi vonis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun