Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Politik Luar Negeri Indonesia terhadap Pembentukan AUKUS

2 Oktober 2022   18:52 Diperbarui: 2 Oktober 2022   19:10 643 2
Untuk menjalin sebuah hubungan dengan negara lain dalam dunia internasional, tentu saja sebuah negara memiliki sebuah politik luar negerinya masing-masing. Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 37 Tahun 1999 Pasal 1, "Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional." Hal-hal yang sudah disebutkan diatas, tentu saja akan mempengaruhi citra maupun hubungan suatu negara dengan negara-negara lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun