Penggundulan hutan, penebangan hutan, atau deforestasi adalah kegiatan menebang hutan atau tegakan pohon sehingga lahannya dapat dialihgunakan untuk penggunaan nonhutan, seperti pertanian dan perkebunan, peternakan, atau permukiman. Di antara 15--18 juta hektare hutan, tanah seluas Bangladesh, dimusnahkan setiap tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL