Sebelum adanya UU Perkawinan, penduduk indonesia tunduk pada aturan perkawinan yang diwarisi dari pemerintahan kolonial yang bersifat pragmatis, pemerintah kolonial tidak benar-benar berusaha untuk membawa semua warga negara dibawah undang-undang yang telah dibuat. melainkan hanya ikut campur urusan dalam perihal keluarga itu pun jika dibutuhkan oleh tekanan eksternal