Saya ingat, sebuah masa dimana saya masih duduk di bangku kuliah. Saya belajar banyak secara teori mengenai konsep negara hukum. Filsuf ternama seperti Plato dan Aristoteles didapuk sebagai penggagas pertama konsep ini. Sepaham saya, Aristoteles berpendapat jika sebuah negara hukum adalah sebuah negara yang dipimpin oleh keadilan serta kesusilaan dalam rangka menentukan baik atau buruknya hukum, bukan manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL