Sebuah negara diwajibkan untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Maka dari itu, dibuatlah partai-partai politik yang bertugas untuk melaksanakan tugas tersebut. Sebuah partai politik diharapkan bisa membawa masyarakat Indonesia ke kesejahteraan hidup yang lebih tinggi. Seperti yang tercantum di UU No.2 Tahun 2008 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL