Pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 339/MENKES/PER/V/1989 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi menjelaskan bahwa tukang gigi adalah mereka yang tidak mempunyai latar belakang berupa pendidikan kedokteran gigi, namun mempunyai keahlian dibidang kesehatan gigi yang mana keahliannya tersebut diperoleh dari generasi ke generasi atau dengan belajar sendiri. Dari sudut pandang praktisi medis, tindakan tukang gigi memang dianggap tak memenuhi kaidah tindakan medis semestinya. Persoalan ini pula yang menjadi perhatian pemerintah, sehingga mencoba membuat aturan mainnya terhadap penyelengaraan kegiatan praktik Tukang Gigi.
KEMBALI KE ARTIKEL