Dinamika kehidupan masyarakat yang terus berkembang, hukum seringkali menjadi pijakan bagi tatanan sosial yang stabil. Namun, bagaimana Hukum mengikuti perkembangan modern saat ini khususnya di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat menggali pemikiran dua tokoh besar: Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart). Keduanya menawarkan perspektif yang mendalam dan saling melengkapi mengenai hubungan antara hukum dan masyarakat. Melalui lensa mereka, kita akan mengeksplorasi bagaimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai dan struktur sosial yang ada. Dalam artikel ini akan di telaah bersama terkait pokok pemikiran  tersebut untuk memahami lebih dalam kompleksitas hukum dalam konteks sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL