Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Menilik Regulasi Hukum dalam Polemik Sosial: Praktik Transaksi Jual Beli Uang Rusak

29 September 2024   10:30 Diperbarui: 29 September 2024   10:55 119 1
Dalam kehidupan sehari-hari, uang menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi kita. Setiap lembar uang memiliki nilai penting, namun bagaimana jika uang tersebut rusak? Apakah masih dapat digunakan, atau harus disingkirkan begitu saja? Di balik pertanyaan sederhana ini, tersembunyi isu hukum yang menarik untuk dikaji, terutama ketika berbicara tentang penukaran atau bahkan jual beli uang rusak. Mari kita lihat lebih dalam bagaimana praktik ini dilihat dari kacamata hukum positif dan juga perspektif Islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun