Dalam kehidupan sehari-hari, uang menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi kita. Setiap lembar uang memiliki nilai penting, namun bagaimana jika uang tersebut rusak? Apakah masih dapat digunakan, atau harus disingkirkan begitu saja? Di balik pertanyaan sederhana ini, tersembunyi isu hukum yang menarik untuk dikaji, terutama ketika berbicara tentang penukaran atau bahkan jual beli uang rusak. Mari kita lihat lebih dalam bagaimana praktik ini dilihat dari kacamata hukum positif dan juga perspektif Islam.
KEMBALI KE ARTIKEL