Pada dasarnya hukum tidak bisa dilihat sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebagai fenomena sosial yang berinteraksi langsung dengan dinamika masyarakat. Hukum berfungsi tidak hanya sebagai perangkat normatif, tetapi juga sebagai refleksi dari interaksi sosial yang kompleks. Hukum berfungsi dalam masyarakat yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial. Seperti yang kita ketahui Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kehidupan sosial. Hukum tidak dapat dipahami secara utuh tanpa mempertimbangkan konteks sosialnya, sosiologi hukum sebagai cabang ilmu sosiologi yang mempelajari aspek-aspek sosial dari hukum. Hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan terjalin erat dengan struktur kekuasaan, norma sosial, budaya, dan nilai-nilai masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL