Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Prespektif Hukum Positivisme: Menyikapi Kasus Istri yang Membakar Suaminya

20 September 2024   18:02 Diperbarui: 23 September 2024   13:34 104 0
Hukum Positivisme merupakan suatu teori dalam ilmu filsafat hukum yang memberikan pernyataan bahwa hukum berupa seperangkat aturan yang dibuat dan dicanangkan oleh pihak berwenang dalam mengatur keseharian masyarakat dengan mengacu pada aturan yang tertulis, tanpa mempertimbangkan aspek moral maupun sosial. Dengan itu, madzhab dari hukum positivisme sendiri berupa regulasi yang telah dicatat/tertulis. Hukum Positivisme menekankan bahwa hukum adalah output kehendak manusia yang berupa produk, bukan hasil dari prinsip moral yang universal.

Dalam hal ini terdapat cara pandang yang berbeda dari madzhab hukum positivisme dengan madzhab hukum yang lain ketika menyikapi suatu kasus.
Seperti halnya pada kasus seorang istri (polwan) yang membunuh suaminya (polisi) di Mojokerto yang menjadi soroton beberapa bulan lalu.
Kasus tersebut terjadi karena adanya konflik rumah tangga dimana keduanya terlibat cekcok terkait gaji, sebab suami menggunakan uang belanja untuk judi online, kemudian si istri tidak terima. Istri tersebut memborgol tangan korban di garasi lalu menyiram bensin dan membakarnya. Korban dikabarkan meninggal karena menderita luka bakar setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun