Dalam hal ini terdapat cara pandang yang berbeda dari madzhab hukum positivisme dengan madzhab hukum yang lain ketika menyikapi suatu kasus.
Seperti halnya pada kasus seorang istri (polwan) yang membunuh suaminya (polisi) di Mojokerto yang menjadi soroton beberapa bulan lalu.
Kasus tersebut terjadi karena adanya konflik rumah tangga dimana keduanya terlibat cekcok terkait gaji, sebab suami menggunakan uang belanja untuk judi online, kemudian si istri tidak terima. Istri tersebut memborgol tangan korban di garasi lalu menyiram bensin dan membakarnya. Korban dikabarkan meninggal karena menderita luka bakar setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit.