Secara Umum, Imunitas sendiri merupakan terjemahan dari kata
Immunity yang berarti kekebalan. Kekebalan sendiri berasal dari kata kebal yang dalam bidang hukum Sendiri artinya tidak dapat dituntut. Dalam konteks imunitas kedaulatan, Istilah ini merujuk pada hak istimewa yang dimiliki oleh sebuah negara yang berdaulat untuk tidak tunduk kepada yuridiksi hukum negara lain. Di mana prinsip ini dilandasi oleh asas
Par in Parem Non Habet Imperium Yang berarti bahwa negara-negara yang setara secara hukum tidak memiliki kekuasaan satu sama lain.
KEMBALI KE ARTIKEL