Hukum formal berupa peraturan perundang-undangan yang terdiri dari bentuk-bentuk keputusan tertulis, dibentuk oleh lembaga negara, sekaligus bersifat mengikat secara umum merupakan pengertian dari regulasi dalam perfilman (Khusna, dan Susilowati, 2015: 94 dalam Vita, R. A., 2022: 49).Â
KEMBALI KE ARTIKEL