Seperti dilansir dari
tirto.id Mahkamah Konstitusi (MK) yang di ketuai Arif Hidayat akhirnya mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan pengosongan kolom agama di KTP dan KK dengan nomor perkara 97/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh beberapa penganut kepercayaan yang ada di Nusantara.
KEMBALI KE ARTIKEL