Batang (30/09/2022) – Bencana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Bencana yang terjadi kerap kali merugikan manusia, bahkan memakan korban jiwa. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Melihat hal tersebut, tentu perlu adanya langkah-langkah untuk meminimalisir timbulnya kerugian yang terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL