Pemerintah DKI Jakarta telah lama mengupayakan pengurangan penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi salah satu penyebab utama peningkatan polusi udara DKI Jakarta. Dilansir dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) DKI Jakarta,tingkat kualitas udara jakarta berdasarkan ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) adalah 105 PM 2,5 (Data 17 Mei 2024) yang masuk dalam tingkat kualitas udara tidak sehat. Maka, salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi adalah melalui penggunaan transportasi umum.
KEMBALI KE ARTIKEL