Bandarharjo, Semarang (07/02/2022) -- Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2022 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) memerintahkan untuk masyarakat melakukan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dsb. Saat ini aktivitas sudah mulai kembali memadat berkat aturan dan vaksinsasi dari pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL