Di Indonesia, revisi UU MK telah menjadi topik hangat dan kontroversial. Banyak pertanyaan terkait perubahan ini: apakah itu benar-benar bertujuan untuk meningkatkan sistem hukum kita atau apakah itu benar-benar mengancam independensi lembaga peradilan tertinggi kita?. Mahkamah Konstitusi melakukan banyak hal untuk melindungi konstitusi dan menegakkan keadilan di Indonesia. Namun, proses revisi UU MK yang dilakukan pemerintah dan DPR dianggap tidak transparan dan tidak melibatkan banyak partisipasi publik. Masa jabatan hakim, syarat usia, dan prosedur pengangkatan hakim yang lebih politis adalah beberapa perubahan yang diusulkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi dapat dipolitisasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL