Dalam agama islam, menikah merupakan hal yang disenangi Allah, akan tetapi menurut para fuqoha,terdapat beberapa pernikahan yang fasidah atau rusak, salah satunya adalah nikah mut'ah atau kawin kontrak.Nikah mut'ah masih banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat muslim di indonesia. Apakah karena informasi hukum nikah mut'ah kurang disosialisasikan untuk masyarakat muslim indonesia, atau karena memenuhi kebutuhan hidup, atau kepentingan lain. Maka dari itu, sampai saat ini pernikahan mut'ah atau yang biasa disebut kawin kontrak merupakan hal umum tetapi seakan-akan pengharamannya diabaikan jadi biasa-biasa saja.
KEMBALI KE ARTIKEL