Halo teman-teman ketemu lagi sama aku. Yap sesuai dengan yang kalian liat di media sosial aku, kali ini aku akan bahas tentang otomoni daerah. Jangan lupa untuk liat juga artikel-artikel aku sebelumnya. Dulu aku pernah bilang belum bahwa hak adalah sesuatu yang dimiliki dan setiap orang. Nah ternyata wilayah/daerah itu juga memiliki hak untuk mengatur sendiri daerah rumah tangga untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan UUD 1945 pasal 18, 18A, dan 18B, Tap MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembangunan, Pemanfaatan Sumber Daya  Nasional Serta Perimbangana Keuangan, mulai dari situ pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengatur  rumah tangganya sendiri. Kenapa harus pemerintah daerah (PEMDA) yang mengatur? Kok tidak langsung pada pemerintah pusat?Â
KEMBALI KE ARTIKEL