Perceraian menurut pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 adalah putusnya perkawinan. Adapun yang dimaksud dengan perkawinan adalah menurut pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 adalah Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL