Bagi sebagian warga negara mungkin pajak adalah sebuah beban, karena sering kali kita mendengar dan membaca berita mengenai warga negara yang tidak membayar pajak sesuai Undang-Undang yang berlaku. Seperti kasus yang saat ini tengah viral, salah seorang pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki total kekayaan per 2021 sebesar Rp 5,61 miliar, bahkan tidak melaporkan LHKPN dengan benar karena ditemukan dugaan tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajak. Dari kasusu ini kita bisa melihat bahkan pejabatpun dalam lingkup pemerintahan masih memiliki rasa berat untuk membayar pajak, padahal gaji beliau dibayarkan dengan pajak. Bahkan menurut Undang-Undang walaupun pungutan pajak bersifat memaksa dan imbalan yang didapatkan tidak secara langsung, namun bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan pajak pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Bahkan saat ini pajak merupakan salah satu pendapatan terbesar negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Bisa dikatan pajak berberan sebagai Redistribusi Pendapatan Negara, sehingga uang yang diperoleh akan terus mengaami perputaran.
KEMBALI KE ARTIKEL