Setelah Pemerintah melonggarkan aturan prokes covid-19 yaitu penggunaan masker yang boleh di lepas di kondisi tertentu, kasus covid-19 melonjak di Indonesia. Menanggapi kejadian tersebut, pada tanggal 10 Juli 2022 Presiden Republik Indonesia menghimbau supaya masyarakat mulai memperketat penggunaan masker lagi. Setelah masyarakat terbiasa dengan aturan pelonggaran masker, kini masyarakat dihimbau mulai menerapkan kebiasaan baru dengan memperketat prokes. Banyak masyarakat yang kurang informasi terkait berita covid-19 yang terkini yang akurat dan terpercaya, salah satunya informasi menerapkan kebiasaan baru dengan memperketat prokes.
KEMBALI KE ARTIKEL