Saat ini, Indonesia masih menghadapi kebuntuan dalam pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), meskipun RUU ini telah diusulkan sejak tahun 2004. Inisiatif ini pertama kali diprakarsai oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan pernah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2005-2009. Sayangnya, pembahasan RUU tersebut terhenti, dan hingga kini belum juga disahkan. Meskipun sempat terjadi kemajuan kecil pada tahun 2023, yaitu dengan pengesahan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV, perjuangan untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga belum dapat dianggap selesai sampai RUU ini benar-benar disahkan.
KEMBALI KE ARTIKEL