Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Posting Ujaran Kebencian di Media Sosial, Seorang Warga di Pekanbaru Ditangkap

15 Oktober 2018   09:16 Diperbarui: 15 Oktober 2018   09:25 418 0
Diamankan seorang warga berinisial SY di Pekanbaru oleh Tim Mabes Polri dan Polda Riau. Pria 49 tahun ini diamankan karena memposting ujaran kebencian di salah satu media sosial pribadinya yaitu Facebook. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun