Kebebasan berpendapat atau
freedom of speech merupakan hak dasar yang dimiliki semua orang, tidak terbatas kepada siapapun. Kebebasan berpendapat memungkinkan kita untuk menyuarakan aspirasi, mengemukakan ide dan mengungkapkan perasaannya. UUD 1945 menjamin hak seluruh Rakyat Indonesia untuk mempunyai kebebasan berpendapat semenjak Indonesia mendapatkan kemerdekaannya.
KEMBALI KE ARTIKEL