Diskusi mengenai inklusivitas pendidikan bagi kelompok disabilitas bukanlah hal yang asing lagi di Indonesia. Badan Pusat Statistik RI mencatat bahwa pada tahun 2020 setidaknya 5% atau sekitar 22,5 juta penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dan inklusif bagi penyandang disabilitas, pemerintah kini telah membangun 40.928 unit sekolah inklusi mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMK dan SMA baik swasta maupun negeri (Medcom.id, 2023). Mengacu pada Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, sekolah inklusi memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pembelajaran dalam lingkungan pendidikan bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Eksistensi sekolah inklusi menjadi penting bagi pertumbuhan generasi muda Indonesia karena kehadirannya tidak hanya mendorong pemenuhan hak anak-anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan, tetapi juga memberikan ruang bagi siswa nondisabilitas untuk belajar membangun sikap hormat, menghargai, dan mengakui perbedaan kemampuan yang dimiliki oleh anak disabilitas dan nondisabilitas (Roldán, dkk., 2021). Manfaat yang sekolah inklusi tawarkan menjadi kunci dalam membangun generasi masa depan Indonesia yang inklusif, berkualitas, dan mampu berkontribusi secara global. Pasalnya, UNESCO (2014) telah memaparkan bahwa sikap mampu memahami dan menghargai keberagaman identitas; memaknai nilai keadilan, kesetaraan, dan martabat; serta kemampuan kognitif dan komunikasi untuk berkolaborasi dengan keberagaman menjadi kompetensi kunci yang diperlukan di abad ke-21 ini.
KEMBALI KE ARTIKEL