Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Langkah Desa di Tengah-tengah Bencana Erupsi Gunung Agung

2 Desember 2017   22:19 Diperbarui: 2 Desember 2017   22:27 1212 1
Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan Desa sebagai kesatuan masyarakat hokum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun