Dalam proses peradilan di Indonesia tentu tidak terlepas dari pembuktian saat di persidangan untuk membantu hakim dalam mencari kebenaran. Indonesia yang menganut sistem civil law menggunakan sistem pembuktian undang-undang secara negatif yang berarti hakim dalam mengambil Keputusan didasarkan pada undang-undang secara positif dan atas dasar keyakinan hakim berdasarkan alasan yang logis (conviction raisonee).
KEMBALI KE ARTIKEL