Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Ironis Guru-Guru Mengajar di Daerah 3T Sangat Tertinggal Tidak Mendapatkan Tunjangan Khusus

8 Juni 2023   22:41 Diperbarui: 8 Juni 2023   22:44 1632 10
Menjadi seorang guru sekaligus pendidik merupakan tugas yang mulia dan sering disebut dengan pahlawan tanpa tanda jasa. Walaupun tugas mulia yang melekat pada profesi seorang guru kadang kala tidak diimbangi dengan hak yang sepatutnya diperoleh oleh seorang guru. Seorang guru sudah selayaknya mendapatkan hak dari kewajiban yang sudah dilaksanakan ditempat tugas berupa gaji dan tunjangan tunjangan lainnya. Selain mendapatkan gaji dan tunjangan tunjangan lainnya seorang guru yang bertugas dan mengabdikan diri didaerah sangat tertinggal sudah sepantasnya mendapatkan tunjangan khusus guru daerah 3T, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No.4 Thaun 2022 Tentang petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Provinsi dan Kabupaten.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun