Administrasi kependudukan merupakan pengakuan negara untuk seluruh warga negara sebagai suatu bukti identitas diri sebagai warga negara dan sebagai sarana pendukung guna untuk mengakses kegiatan pelayanan publik. Hal ini akan memberikan penduduk keabsahan identitas, kepastian hukum, dan juga perlindungan hak sipil penduduk. Di era sekarang ini, dokumen administrasi kependudukan adalah hal yang wajib diurus dan juga dilengkapi setiap Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali serta setiap penduduk memiliki hak secara penuh untuk dapat memperoleh berbagai pelayanan pada bidang administrasi kependudukan. Maka, di dalam hal ini pemerintah harus memiliki suatu kecakapan untuk bisa memberikan pelayanan publik secara efektif dan juga optimal kepada masyarakat sehingga suatu dokumen administrasi kependudukan dapat terpenuhi secara keseluruhan dengan cepat.
KEMBALI KE ARTIKEL