Kemajuan teknologi menjadikan informasi tersebar lebih cepat. Media cetak seperti koran, majalah, surat kabar dan sejenisnya mulai tergeser dengan kehadiran media elektronik seperti radio dan televisi. Terlebih telah hadir teknologi internet di mana kita dapat menjelajahi berita dengan kedalamannya tanpa terikat batasan waktu maupun ruang. Atas nama kecepatan, kini banyak berita di media online yang hanya asal unggah dalam menyampaikan informasi. Standar akurasi, keberimbangan berita, dan pengabaian etika jurnalistik menjadi hal yang tak diperhatikan. Media saat ini cenderung membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya, dalam bentuk yang sebebas-bebasnya. Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi dalam artikel pada portal republika.co.id menyampaikan bahwa kini banyak insan pers yang tidak mengerti kode etik apalagi memahami UU tentang pers terbukti sebagian besar pengaduan masyarakat kepada Dewan Pers berkaitan dengan pelanggaran kode etik.Banyak kalangan yang menilai bahwa kebebasan pers saat ini sedang “kebablasan” setelah jatuhnya masa orde baru. Ratusan media massa baik cetak maupun online bermunculan dimana-mana, dari tingkat lokal hingga nasional.