Dalam rangka investasi di bidang SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto mengatakan, program ini bisa diwujudkan namun risiko-risiko yang mungkin muncul harus diperhitungkan. BI akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengkajian kredit pendidikan itu. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan bahwa ide Presiden dapat terwujud karena penerapannya tidak membutuhkan peraturan khusus. Ia menyatakan saat ini ada KTA (Kredit Tanpa Agunan) yang bisa dimanfaatkan oleh para pelajar untuk pendidikan mereka. Hanya perlu dibuat aturan di level perbankan mengenai tata cara pembayarannya. "Kalau KTA bayarnya bisa setiap bulan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL