Amanat UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebabkan terbentuknya BPJS Kesehatan. Ada beberapa layanan BPJS Kesehatan yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL