Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU)Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy'ari Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak ini akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL