Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy Pilihan

Dokter Usia 80 Tahun, Handoko Gunawan Tak Gentar Lawan Covid-19

18 Maret 2020   08:36 Diperbarui: 18 Maret 2020   09:45 425 8
Berdasarkan UU No 36 Tahun 2014, pengelompokan tenaga kesehatan terdiri dari:

  1. Tenaga medis yang meliputi dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis;
  2. Tenaga psikolog klinis;
  3. Tenaga keperawatan;
  4. Tenaga kebidanan;
  5. Tenaga kefarmasian;
  6. Tenaga kesehatan: tenaga kesehatan masyarakat dan tenaga kesehatan lingkungan;
  7. Tenaga Gizi;
  8. dan lain-lain;
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun