Pemerintah secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pada tanggal 03 Juli – 20 Juli 2021. Lalu, melalui pernyataan Presiden Joko Widodo dalam beberapa waktu lalu memberitahukan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diperpanjang sampai pada tanggal 25 Juli 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL