Ironisnya, setelah kasus ini tidak ada UU resmi peredaran bahan kimia dari Presiden layaknya UU baru Anti Terorisme sejak aksi teroris bulan lalu. Mengingat kasus pembunuhan menggunakan sianida bukan kali pertamanya di Indonesia. Ternyata, begitu mudahnya mendapatkan sianida untuk orang asing tanpa ada aturan yang jelas.
KEMBALI KE ARTIKEL